![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah
![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh.
"Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3) Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, " kata Zudan.
Selanjutnya, kata dia, dinas kependudukan menyampaikan rekap perpindahan penduduk kepada kecamatan, desa atau kelurahan secara reguler sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan. Dan, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.
"Ini sudah saya terbitkan surat Nomor 471.12/18749/ Dukcapil Tanggal 10 Oktober 2018," katanya.
Menurut Zudan, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dimana disebutkan, bahwa setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
"Setiap WNI juga berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia" ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya