![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah
![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh.
JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, tidak perlu lagi mesti mengantongi surat pengantar dari RT dan RW. Warga yang mau pindah domisili, cukup datang ke dinas kependudukan setempat.
"Cukup datang ke dinas kependudukan dan pencatatan Sipil daerah asal sesuai alamat e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga," kata Zudan, di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Zudan, kebijakan itu untuk mendukung semangat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat. Maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke dinas kependudukan setempat. Tidak perlu harus repot-repot mengurus surat pengantar dari RT atau RW.
"Nanti dinas kepedudukan dan pencatatan sipil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk yang bersangkutan," katanya.
Zudan menjelaskan, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI yang bukan merupakan rumah pribadi, yang bersangkutan mesti melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah. Lalu, berdasarkan SKPWNI itu, dinas kepedudukan dan pencatatan Sipil daerah tujuan menerbitkan KK dan e-KTP baru sesuai dengan domisili baru. Dan menyerahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP lama.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya