Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Daerah - Surat Utang Pemda Semestinya Jadi Alternatif Pendanaan

Proses Penerbitan Obligasi Rumit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Prosedur penerbitan obligasi daerah panjang, mulai dari izin DPRD, Kementerian Keuangan, dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri baru kemudian ke OJK.

JAKARTA - Penerbitan obligasi daerah masih belum dimanfaatkan secara efektif oleh pemerintah daerah (pemda). Kondisi itu ditengarai akibat proses penerbitan surat utang oleh pemda cenderung sulit. "Obligasi daerah mengapa belum ada, karena prosesnya cukup sulit. Ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, dalam lokakarya di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Obligasi daerah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah ini kalau di PMK hanya boleh untuk infrastruktur publik tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai. Jadi manfaatnya, publik yang akan menikmati," ucap Maulana. Landasan hukum terkait obligasi daerah antara lain Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/ PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah Menteri Keuangan.

Maulana mengatakan prosedur penerbitan obligasi daerah panjang, mulai dari izin DPRD, Kementerian Keuangan, dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri baru kemudian ke OJK. "Kami hanya sosialisasi, dan kami siapkan kalau (proses) masuk ke OJK sudah lebih gampang," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah ekonomi menilai rencana penerbitan obligasi pemda perlu segera direalisasikan mengingat kebutuhan pendanaan infrastruktur di berbagai wilayah terus meningkat, sementara di sisi lain pemerintah harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak semakin membengkak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top