Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah - RPPLH Berlaku Selama 30 Tahun

Bogor Sistematis Lestarikan Lingkungan Hidup

Foto : ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan dalam sebuah rapat di gedung dewan setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

Jadi, sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman Pemkot Bogor untuk membuat peraturan soal lingkungan hidup.

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor ke depan akan secara sistematis melestarikan lingkungan hidup. Hal itu termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru diselesaikan bersama DPRD setempat.

Kota Bogor bersama dewan telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).Perda RPPLH ke depan akan menjadi upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, juga untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Di sini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ketua tim Pansus Raperda RPPLH DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat, pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan dalam rapat paripurna.

"Pembahasan Raperda RPPLH terbilang cepat karena hanya tiga bulan," ujar Anita, di Bogor, Rabu. Menurutnya, cepatnya pembahasan menunjukkan komitmen dewan dan Pemkot atas permasalahan lingkungan. Rencananya, Raperda akan segera dilaporkan agar cepat disahkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top