Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan

Produk MDF Board RI Bebas dari Sanksi India

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah India menolak usulan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk plain medium density fibre board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.

Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar 22,47 dollar AS per CBM-258,42 dollar AS per CBM terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai adanya kerugian material di industri dalam negeri MDF Board India.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan pemerintah India. Dia menerangkan, setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, pihaknya mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.

"Dalam surat tersebut, kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti Dumping Agreement WTO (WorldTrade Organization)," ujar Mendag Lutfi di Jakarta, Selasa (27/7).

MDF Board merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan. Pada umumnya, produk ini dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Nantinya, lembaran ini dapat diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional, seperti meja, kursi, dan lemari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top