Pro Kontra Undang-Undang Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah
Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang pidana pada hari Selasa yang melarang seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara, bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu.
Kode baru, yang akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, juga akan melarang kohabitasi antara pasangan yang belum menikah. Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi.
Namun, kode tersebut tidak akan berlaku selama tiga tahun untuk memungkinkan penyusunan peraturan pelaksanaan. Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya