
Pro Kontra Undang-Undang Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah

Foto : Istimewa
Para penentang RUU tersebut telah menyoroti artikel-artikel yang menurut mereka regresif secara sosial, akan mengekang kebebasan berbicara dan mewakili "kemunduran besar" dalam memastikan dipertahankannya kebebasan demokrasi setelah jatuhnya pemimpin otoriter Suharto pada tahun 1998.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan kepada parlemen: "Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang dapat mengakomodasi semua kepentingan."
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya