Presiden Terbitkan Surpres RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
“Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023 dan sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.
"Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/5).
Mahfud menambahkan untuk surat kedua berisikan empat pejabat yang bakal mengawal RUU tersebut dalam pembahasan bersama anggota DPR RI.
Dijelaskannya, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk jadi sebuah UU yang sah. "Kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi, kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD sudah sempat bicara mengenai perkembangan terbaru proses RUU Perampasan Aset. Menurut dia, saat itu, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya