Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahli Hukum Pertanyakan RUU Perampasan Aset yang Tak Segera Diundangkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi diragukan sebab sampai hari ini kedua institusi negara tersebut tak segera mengundangkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting sebagai instrument hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan oleh pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho dalam rilis pers yang diterima redaksi Jumat (19/5).

"Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air," tandas Hardjuno.

RUU Perampasan aset, menurut Hardjuno telah menjadi mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

"Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top