Proses Legislasi
Presiden Terbitkan Surpres RUU Perampasan Aset
Foto : presidenri.go.id
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Menurut Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya