Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Presiden Terbitkan Surpres RUU Perampasan Aset

Foto : presidenri.go.id

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023 dan sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

"Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/5).

Mahfud menambahkan untuk surat kedua berisikan empat pejabat yang bakal mengawal RUU tersebut dalam pembahasan bersama anggota DPR RI.

Dijelaskannya, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk jadi sebuah UU yang sah. "Kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi, kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD sudah sempat bicara mengenai perkembangan terbaru proses RUU Perampasan Aset. Menurut dia, saat itu, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

Draf RUU

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.

DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.

Menurut Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga," kata dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top