Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

KPK dan PPATK Diminta Buat Tim Bahas RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Rapat Kerja -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6). Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025.

A   A   A   Pengaturan Font

“Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil pak, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita."

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membentuk tim komunikasi guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal.

Dia mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi unit yang membidangi permasalahan dalam dua RUU tersebut. Namun sejauh ini, dia menilai kedua lembaga itu belum mengarahkan anggaran dan rencana pada tahun 2025 untuk menyokong perancangan dua RUU tersebut.

"Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil pak, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita," kata Bambang saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut dia, pimpinan DPR RI telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal. Dia mengatakan Komisi III DPR RI pun mengundang KPK dan PPATK secara bersama guna mengecek sejauh mana kedua lembaga itu telah membahas dua RUU itu yang merupakan kepentingan negara.

Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh KPK, dia menilai belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut, selain wacana RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Sehingga dia menilai belum ada konektivitas antara kedua lembaga tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top