Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Singgung Agar Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Instruksi Bupati/ Wali Kota

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Memang ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah yang mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah, namun hingga saat ini permasalahan untuk mendirikan rumah ibadah masih kerap terjadi.

Salah satu polemik pendirian rumah ibadah adalah rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.


Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top