Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Presiden Setujui Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

KUNJUNGI BA’ASYIR - Kuasa hukum pribadi Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1). Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abubakar Ba'asyir merupakan inisiatif Jokowi sendiri. Kepada penasihat hukum pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara

"Ba'asyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1).

"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jokowi memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba'asyir sepenuhnya. "Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top