KPK Konfirmasi Gamawan Fauzi Mengenai Proses Pengadaan KTP-el
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengenai proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).
Usai diperiksa, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos. "Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan.
Dalam pemeriksaannya tersebut, ia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya