Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Presiden Setujui Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

KUNJUNGI BA’ASYIR - Kuasa hukum pribadi Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1). Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abubakar Ba'asyir merupakan inisiatif Jokowi sendiri. Kepada penasihat hukum pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara

"Ba'asyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1).

"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jokowi memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba'asyir sepenuhnya. "Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.

Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Semua pembicaraan dengan Ba'asyir, saya laporkan kepada Pak Jokowi sehingga beliau yakin ada cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara," ujar Yusril.

Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Ba'asyir.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.

Alasan Kemanusiaan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan Baasyir.

"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh, termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi di Garut.

Di tempat terpisah, Ustaz Abubakar Ba'asyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden membebaskannya dari penjara. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. rag/fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top