Presiden Minta Upaya Percepatan Belanja Negara Dikawal
MEMBERIKAN ARAHAN I Presiden Jokowi memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
APIP merupakan unit organisasi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dengan cara melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Presiden dalam kesempatan itu memerintahkan agar APIP dan BPKP untuk memberikan solusi dan menawarkan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut.
"Ini tugas dalam mengawal belanja tadi, lalu mengawal agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa merealisasikan belanjanya dengan cepat dan akuntabel," tegas Presiden. n bud/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya