![Presiden: KPK Harus Diperkuat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpooib2i_resized.jpg)
Presiden: KPK Harus Diperkuat
![Presiden: KPK Harus Diperkuat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpooib2i_resized.jpg)
Tetapi, kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, KPK telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait dimasukkannya pasal tipikor di RKUHP itu.
KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait adanya potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP.
KPK menilai keinginan dari pemerintah dan DPR menyatukan delik pidana khusus dalam RKUHP merujuk kepada KUHP Belanda. Menurut KPK, kondisi korupsi yang terjadi di kedua negara ini tidak bisa disamakan. Korupsi di Belanda tidak semasif di Indonesia.
Jalan Tengah
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya