![Presiden: KPK Harus Diperkuat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpooib2i_resized.jpg)
Presiden: KPK Harus Diperkuat
![Presiden: KPK Harus Diperkuat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpooib2i_resized.jpg)
Kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai UU KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penolakan lembaga itu dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jokowi mengaku tetap pada posisi penguatan KPK dalam memberantas korupsi. "Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya, kita tetap harus memperkuat KPK.
Sudah intinya ke sana," ujar Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6). Hanya saja terkait poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi belum mau membahasnya lebih lanjut.
Dia akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto, untuk menjawab pernyataan dari KPK itu. "Poin-poinnya secara detail, saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya