Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, Akan Bersaksi di Sidang Pemakzulannya
Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol
Foto: istimewaSEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akan bersaksi pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu. Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Minggu (5/1).
"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya.
Jika dia tidak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Namun, jika dia tidak hadir juga, pengadilan akan terus melanjutkan proses peradilan.
Karena Yoon ditanggguhkan dari tugasnya sebagai presiden setelah dimakzulkan, menurut tim pembelanya, dia akan fokus pada persidangan pemakzulan.
Hingga saat ini, Yoon masih menolak untuk mematuhi semua panggilan dan prosedur lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer.
Pasukan pengamanan presiden pada Jumat berusaha mencegah upaya penyelidik melaksanakan surat perintah pengadilan untuk menahan Yoon.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur