Presiden Korsel Absen dari Panggilan Pengawas Korupsi
Polisi membuat barikade di depan Mahkamah Konstitusi di Seoul saat hakim pengadilan meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol oleh parlemen, Senin (16/12), Mahkamah Konstitusi Korsel memulai proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Foto: AFP/JUNG YEON-JESEOUL – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak hadir di hadapan pengawas korupsi negara itu pada hari Rabu (18/12), setelah ia dipanggil untuk diinterogasi terkait penerapan darurat militer.
Dikutip dari Channel NewsAsia, Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen pada akhir pekan menyusul deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada 3 Desember, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade.
Penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO) telah memanggilnya ke fasilitas mereka di pinggiran Kota Seoul pada pukul 10 pagi untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Presiden Yoon tidak hadir untuk panggilannya hari ini," kata seorang pejabat CIO.
Menurut kantor berita Yonhap,tim hukum Yoon mengatakan pada hari Selasa bahwa ia tidak melakukan pemberontakan dan telah berjanji untuk melawan tuduhan tersebut di pengadilan.
"Meskipun kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan itu sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan," kata Seok Dong-hyeon dari tim Yoon.
CIO mengatakan minggu ini bahwa panggilan telah dikirimkan kepada Yoon, tetapi dikembalikan "tidak terkirim" setelah orang tak dikenal di Kantor Kepresidenan menolak menerimanya.
"Ketidakhadiran Yoon pada hari Rabu akan dianggap sebagai kegagalan mematuhi panggilan pertama," bunyi pernyataan CIO.
Para penyidik mengatakan mereka tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan panggilan kedua.Namun,Kepala CIO, Oh Dong-woon, mengatakan kepada parlemen pada hari Selasa bahwa mereka juga sedang "meninjau" apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Yoon sedang diselidiki oleh Jaksa Korea Selatan serta tim gabungan polisi, Kementerian Pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.Presiden dan beberapa orang terdekatnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Ia masih dikenai larangan bepergian internasional.
Pada hari Rabu,pengadilan memerintahkan Yoon untuk menyerahkan dekrit darurat militer yang dikeluarkannya dua minggu lalu, serta catatan rapat kabinet yang diadakan sebelum dan sesudah pengumuman tersebut.
Serahkan Dekrit
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember, serta notulen dua rapat kabinet yang diadakan sebelum dan setelah darurat militer diumumkan.
Lee Jin, juru bicara pengadilan, mengatakan kepada wartawan bahwa perintah tersebut dikirim secara elektronik pada Selasa, saat pengadilan mengumpulkan bukti untuk persidangan pemakzulan Yoon, di mana Yoon juga diminta untuk menyerahkan rencana pembelaan diri dan daftar bukti yang dimilikinya.
Redaktur: andes
Penulis: Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 2 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 3 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 4 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru