Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah - Jateng "Lockdown" di Tingkat RT yang Zona Merah

Presiden Jokowi: PPKM Darurat Harus Dilakukan di Jawa dan Bali

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

TENDA DARURAT - Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menyiapkan velbed di dalam tenda darurat yang didirikan di halaman SDN 2 Cideng, Jakarta, Selasa (29/6). Menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, tenda tersebut akan diperuntukkan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga.

Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan untuk ikuti protokol kesehatan.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penularan Covid-19 dan selanjutnya mempercepat pemulihan ekonomi.

"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Presiden Jokowi mengatakan pada Rabu kemarin pemerintah memfinalisasi ketentuannya. PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Di dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam provinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top