Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu PutroJakarta - Presiden Joko Widodo melantik Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau masa jabatan 2021-2024.
Kedua pemimpin daerah itu mengenakan baju dinas gubernur warna putih, masker, dan pelindung wajah ketika mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Ahmaddan Agustina saat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara,Jakarta, Kamis.
Sebelum mengucapkan sumpah jabatan, seperti dikutip dari Antara, keduanya terlebih dahulu menerima surat Keputusan Presiden Nomor 40 B/2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gub Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Bengkulu masa jabatan 2021-2024 di Istana Merdeka.
Pelantikan dihadiri undangan terbatas antara lain Wakil Presiden,Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara,Pratikno, Sekretaris Kabinet,Pramono Anung, serta pejabat terkait lain.
Dari Istana Merdeka, Jokowi, Ma'ruf,Karnavian, Ahmad, Agustina serta dua pasangan gubernur dan wakil gubernur lain, yaitu Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldi(gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat) serta Rohidin Mersyah dan Rosjhonsyah (gubernur dan wakil gubernur Bengkulu) melakukan kirab sederhana menuju Istana Negara bersama dengan Paspampres dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.
Setelah mengucapkan janji jabatan, pasangan gubernur dan wakil gubernur melakukan foto bersama dan menerima ucapan selamat dari Jokowidan Ma'ruf dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.
KPUD Provinsi Kepuluan Riau Ahmad dan Agustina(nomor urut 3) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau dengan perolehan suara 308.553 dari total suara sah.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembatalan hasil perhitungan perlehan suara di Pilkada Kepulauan Riau yang diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 2,Isdianto-Suryani,pada 16 Februari 2021 karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas.
Menurut hakim MK, selisih perolehan suara hanya tidak boleh melebihi 15.441 suara, sementara selisih perolehan suara Isdianto-Suryani danAhmad-Agustina adalah sebanyak 28.393 suara atau 3,68 persen.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat
- 5 OIKN: APBN Rp48,8 Triliun Beri Keyakinan Investor
Berita Terkini
- Panama Menjadi Negara Amerika Latin Pertama yang Meninggalkan "The Belt and Road Initiative"
- Dukung Swasembada Energi dan Pangan, Pertamina Bangun 159 Desa Energi Berdikari
- SoftBank dan OpenAI Bentuk Usaha Patungan demi Kembangkan AI Canggih
- Kuliner Nusantara Mendunia, Restoran Indonesia Kini Ada di Oslo, Norwergia
- Isu Tarif Trump Lemahkan Rupiah