Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Menko Polhukam Nilai Pembahasan Terkesan "Menggantung"

Presiden Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Foto : ANTARA/Khalis Surry

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat memberi keterangan pers usai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.

Harus Prioritas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas sehingga bisa segera diproses DPR.

"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," tutur kata Mahfud MD, saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis lalu.

RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top