Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Menko Polhukam Nilai Pembahasan Terkesan "Menggantung"

Presiden Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Foto : ANTARA/Khalis Surry

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat memberi keterangan pers usai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyatakan dirinya sudah berulang kali mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu sebagai upaya memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Presiden Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Oleh sebab itu, Presiden mengatakan, tidak mungkin mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama, karena bola penyelesaian RUU perampasan aset tersebut sudah berada di DPR. "Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar segera diselesaikan oleh DPR.

Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU itu dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.

Harus Prioritas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas sehingga bisa segera diproses DPR.

"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," tutur kata Mahfud MD, saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis lalu.

RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.

Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud meyakini pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurut dia, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui," ujarnya.

Pihaknya juga siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.

Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.

"Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun disusun," tambahnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top