Presiden Akan Sanksi Instansi yang Gemar Berbelanja Produk Impor
PRESIDEN MINTA INSTANSI PEMERINTAH WAJIB GUNAKAN PRODUK DALAM NEGERI I Presiden Joko Widodo didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) meninjau salah satu alutsista produksi PT Dahana yang dipamerkan pada Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk impor dalam pengadaan barang dan jasanya. Presiden juga mengecam impor pakaian bekas yang menurutnya dapat mengganggu industri dalam negeri.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada instansi pemerintah, baik di kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), hingga BUMN/BUMD yang masih gemar berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.
Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.
"Kalau masih beli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan reward dan punishment," kata Presiden saat membuka "Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Kepala Negara ingin ada penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Sebagai bentuk penghargaan, Presiden memerintahkan agar ada insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
"Saya sudah perintahkan Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti semuanya akan semangat," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pengenaan disinsentif pada instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri. "Kami sepakat Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian," kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Pada 2022, pengadaan produk dalam negeri baru mencapai 78 persen.
Komitmen Rendah
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Hempri Suyatna, mengatakan sanksi yang dijanjikan Presiden Jokowi kepada instansi pemerintah, baik pusat dan daerah hingga BUMN/BUMD yang masih nekad belanja produk impor merupakan langkah luar biasa bagus untuk membuat ekonomi nasional berputar sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
"Untuk mengontrol perilaku belanja instansi-instansi tersebut maka inspektorat di K/L dan pemda dimaksimalkan. Begitu juga sanksi maupun insentif harus diterapkan secara konsisten," kata Hempri.
Sementara itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan kebijakan reward dan punisment perlu diterapkan sebagai respons atas masih rendahnya komitmen K/L, pemda, BUMN/BUMD memanfaatkan produk lokal.
"Keran impor harus dibatasi, bila perlu ditutup untuk produk-produk yang bisa dipenuhi dari dalam negeri," tegas Badiul.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya