Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Dalam Negeri

Presiden Akan Sanksi Instansi yang Gemar Berbelanja Produk Impor

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PRESIDEN MINTA INSTANSI PEMERINTAH WAJIB GUNAKAN PRODUK DALAM NEGERI I Presiden Joko Widodo didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) meninjau salah satu alutsista produksi PT Dahana yang dipamerkan pada Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk impor dalam pengadaan barang dan jasanya. Presiden juga mengecam impor pakaian bekas yang menurutnya dapat mengganggu industri dalam negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pengenaan disinsentif pada instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri. "Kami sepakat Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian," kata Luhut.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Pada 2022, pengadaan produk dalam negeri baru mencapai 78 persen.

Komitmen Rendah

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Hempri Suyatna, mengatakan sanksi yang dijanjikan Presiden Jokowi kepada instansi pemerintah, baik pusat dan daerah hingga BUMN/BUMD yang masih nekad belanja produk impor merupakan langkah luar biasa bagus untuk membuat ekonomi nasional berputar sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top