Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial -- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Jauh Lebih Besar

Premi Badan Ad Hoc Pilkada Senilai Rp16.800

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian (kedua kanan) saat audensi dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Mujiyono menjelaskan ketika melihat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota badan ad hoc meninggal dunia saat bertugas, maka ahli warisnya mendapatkan 171 juta. Menurut Mujiyono, selama ini perlindungan yang diberikan KPU Jakarta terhadap badan ad hoc seperti PPS, PPK, dan Pantralih belum maksimal.

"Bahkan ketika dibandingkan dengan santunan BPJS Ketenagakerjaan, jauh berbeda," tutur Mujiyono.

Untuk itu, dia mendorong agar KPU dapat memberikan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mujiyono menambahkan, Komisi A akan berkoordinasi dengan KPU Jakarta terkait perlindungan sosial anggota badan ad hoc Pilkada 2024.

Apalagi, tidak bertentangan dengan peraturan. Bahkan terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Setelah kami tanyakan kepada Biro Hukum, memang tidak melanggar aturan sama sekali," katanya.

Deny Yusyulian sendiri mengakui telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial badan ad hoc. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Kami sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun. Bahkan sebelum Pilpres agar mereka KPU mendaftarkan perlindungan badan ad hoc, namun tidak jalan," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top