Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial -- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Jauh Lebih Besar

Premi Badan Ad Hoc Pilkada Senilai Rp16.800

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian (kedua kanan) saat audensi dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Besaran premi jaminan perlindungan sosial badan ad hoc KPU Jakarta hanya 16.800 per bulan untuk Pilkada 2024. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta menyebutkan, ada beberapa manfaat dari premi tersebut.

"Kami beri beasiswa kepada dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi, pada saat badan ad hoc meninggal dunia ketika bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Deny Yusyulian, Kamis (25/7). Menurut Deny, untuk premi perlindungan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc per bulan hanya 16.800 ini sesuai dengan masa kerja badan ad hoc.

Misalnya, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja hanya sehari, maka premi yang harus dibayarkan juga hanya satu bulan. Besarannya juga 16.800. Begitu juga bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lainnya.

Untuk itu, kata Deny, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada badan ad hoc yang mengalami musibah jauh lebih baik daripada perlindungan oleh KPU. "Ketika berbicara dari sisi kemanfaatan, dibanding yang diberikan KPU, maka sangat jauh lebih baik," ujarnya.

Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, badan ad hoc menerima santunan 171 juta rupiah. Sedangkan KPU hanya member santunan 36 juta rupiah. Ketika meninggal dunia karena sakit pemberian santunan pun juga lebih besar yaitu 42 juta rupiah.

Deny menambahkan, selama ini KPU Jakarta belum pernah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc. Untuk itu, dia minta dukungan dari Komisi E DPRD Jakarta untuk menjembatani agar dapat memberikan perlindungan bagi badan ad hoc Jakarta.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD terkait upaya melindungi para pekerja ad hoc yang akan bertugas di Pilkada 2024," katanya.

Berkoordinasi

Sementara itu, Komisi A DPRD Jakarta, segera berkoordinasi dengan KPU Jakarta terkait perlindungan sosial badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Tujuannya, agar mereka memperoleh jaminan dengan jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Komisi A mendukung badan ad hoc masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena jaminan lebih jelas," kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono. Dia mengatakan ini, saat menerima audensi BPJS Ketenagakerjaan.

Mujiyono menjelaskan ketika melihat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota badan ad hoc meninggal dunia saat bertugas, maka ahli warisnya mendapatkan 171 juta. Menurut Mujiyono, selama ini perlindungan yang diberikan KPU Jakarta terhadap badan ad hoc seperti PPS, PPK, dan Pantralih belum maksimal.

"Bahkan ketika dibandingkan dengan santunan BPJS Ketenagakerjaan, jauh berbeda," tutur Mujiyono.

Untuk itu, dia mendorong agar KPU dapat memberikan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mujiyono menambahkan, Komisi A akan berkoordinasi dengan KPU Jakarta terkait perlindungan sosial anggota badan ad hoc Pilkada 2024.

Apalagi, tidak bertentangan dengan peraturan. Bahkan terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Setelah kami tanyakan kepada Biro Hukum, memang tidak melanggar aturan sama sekali," katanya.

Deny Yusyulian sendiri mengakui telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial badan ad hoc. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Kami sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun. Bahkan sebelum Pilpres agar mereka KPU mendaftarkan perlindungan badan ad hoc, namun tidak jalan," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top