Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Praktik Penegakan Hukum

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Jika terbelenggu dengan pendekatan legalistik-positivistik tersebut, kita tidak akan pernah mampu menangkap hakikat kebenaran dan keadilan hukum. Seorang pengacara Amerika Serikat, Clarence Darrow (1857-1938) mengatakan, "Keadilan tidak ada kaitannya dengan apa kejadian di ruang sidang.

Keadilan datang dari luar ruang sidang pengadilan." Keadilan di ruang sidang hanya bersifat formalistik, proseduralistik, serta berpotensi sarat manipulasi dan kolusi. Saatnya untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif berdasarkan hati nurani, bukan pasalpasal kaku (rigid). Jadilah yuris yang progresif dan responsif terhadap nurani keadilan masyarakat.

Umar Sholahudin, Dosen Sosiologi Hukum FH Unmuh Surabaya

Komentar

Komentar
()

Top