![Praktik Penegakan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php_cwdgu_resized.jpg)
GAGASAN
Praktik Penegakan Hukum
![Praktik Penegakan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php_cwdgu_resized.jpg)
Foto : KORAN JAKARTA/ONES
Jika terbelenggu dengan pendekatan legalistik-positivistik tersebut, kita tidak akan pernah mampu menangkap hakikat kebenaran dan keadilan hukum. Seorang pengacara Amerika Serikat, Clarence Darrow (1857-1938) mengatakan, "Keadilan tidak ada kaitannya dengan apa kejadian di ruang sidang.
Keadilan datang dari luar ruang sidang pengadilan." Keadilan di ruang sidang hanya bersifat formalistik, proseduralistik, serta berpotensi sarat manipulasi dan kolusi. Saatnya untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif berdasarkan hati nurani, bukan pasalpasal kaku (rigid). Jadilah yuris yang progresif dan responsif terhadap nurani keadilan masyarakat.
Umar Sholahudin, Dosen Sosiologi Hukum FH Unmuh Surabaya
Baca Juga :
Ubah Konsep "Kami Siap Melayani Anda"
Komentar
()Muat lainnya