Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Praktik Penegakan Hukum

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Banyak kasus hukum kurang dapat dijelaskan dengan baik dan tidak disadari. Praktik- praktik penegakan hukum, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi (yuridisformalistik), tidak secara moral dan sosial. Hukum positif negara ini juga disebut sebagai hukum modern. Hukum modern ini identik dengan hukum negara.

Sebelum muncul hukum modern, hukum diidentikan dengan keadilan, yang lahir, hidup, dan berkembang dalam sisitem sosial masyarakat. Keadilan diukur dengan standar nilai dan norma kemasyarakatan, bukan standar pasal-pasal dalam undang-undang yang sangat formalistik.

Tetapi keadilan dengan ukuran sosiologis tersebut tidak lagi muncul dan dijumpai, sejak kemunculan hukum modern. Sehingga hadirnya hukum modern telah "morobohkan pengadilan" sebagai tempat keadilan diberikan. Pengadilan menjadi rumah untuk menerapkan undangundang dan prosedur.

Hukum modern tidak menghadirkan keadilan substansial, tapi hanya keadilan formal (Rahardjo, 2010:67-68). Nihilnya keadilan hukum dalam masyarakat memperlihatkan ada masalah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam pandangan Ahmad Ali (2005), sistem hukum Indonesia sedang mengalami keterpurukan luar biasa.

Salah satunya tak lepas dari praktik hukum yang lebih mengedepankan pendekatan legalistik-positivistik. Pemahaman dan berhukum dari para aparat yang hanya berbasis pada peraturan tertulis alias pasalistik. Para aparat bukannya menegakkan hukum dan keadilan, tapi hanya menegakkan pasal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top