Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Praktik Penegakan Hukum

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih dari itu, keberhasilan bernegara hukum terukur dari implementasi dan penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat, terutama kelompok rentan dan marginal (miskin, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok minoritas). Socrates menyatakan, esensi hukum itu keadilan.

Tidak ada hukum, tanpa keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup sesuai dengan cita-cita hidup bersama: keadilan. Sedangkan Plato mengatakan, suatu tatanan sosial masyarakat akan terbangun jika muncul partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan.

Keberadaan negara salah satu tugasnya mengahadirkan keadilan. Keadilan hukum, terutama bagi masyarakat miskin negeri ini seperti barang mewah, hanya dimiliki orangorang kuat dengan akses politik dan ekonomi. Sementara itu, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit mendapat akses keadilan hukum.

Bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Namun jika hukum menimpa elite kuasa politik dan ekonomi, hukum begitu tumpul dan dijadikan "mainan". Sebaliknya, karena tak punya kuasa apa pun, kaum papa sangat mudah terjerat hukum dan dimasukkan penjara.

Secara sosiologis, praktik ketidakadilan hukum yang ditontonkan secara vulgar dalam kasus Nuril tersebut telah melahirkan merebaknya gejala apatisme. Kasus "main hakim" sendiri akhir-akhir ini, salah satu bentuk krisis dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum formal. Masyarakat sangat mudah mencari lembaga peradilan, tapi sulit menemukan keadilan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top