PPKM Terus Ada Selama Pandemi
Polisi mengatur arus lalu-lintas di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Prof DR Satrio, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsjPemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19. PPKM diperpanjang selama 7 hari, mulai 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
PPKM pertama kali berlaku 3 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat. Sejak itu diperpanjang beberapa kali dengan nama PPKM Level 4, Level 3, dan seterusnya, menyesuaikan tingkatan yang terjadi di daerah tersebut.
Meski diperpanjang, kabar menggembirakannya adalah beberapa wilayah turun levelnya, masuk ke Level 3 seperti wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya. Kedua wilayah tersebut melengkapi wilayah aglomerasi yang sebelumnya sudah masuk PPKM Level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sedangkan wilayah Semarang Raya masuk ke PPKM Level 2.
Penurunan Level di beberapa wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut karena dalam satu minggu terakhir kondisinya sudah membaik. Positivity rate terus turun, tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid 19 semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada di angka 27 persen.
Penurunan level PPKM di beberapa wilayah di Pulau Jawa itu diikuti dengan beberapa pelonggaran seperti diperbolehkannya sejumlah sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pusat perbelanjaan boleh buka secara terbatas, dan juga tempat ibadah sudah diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah.
Masuknya beberapa wilayah aglomerasi ke dalam PPKM level 2 dan 3 menandakan PPKM yang dimulai sejak awal Juli lalu membawa dampak positif di masyarakat. Masyarakat semakin sadar tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan (prokes).
Kebiasaan melaksanakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat kerja, transportasi umum pun akhirnya menjadi kebiasaan dan terbawa sampai di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat di sekitarnya pun akhirnya ikut-ikutan melaksanakan prokes dengan ketat.
Sehingga wajar dan masuk akal pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan PPKM akan terus diperpanjang selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Mungkin levelnya saja yang diubah-ubah. PPKM inilah kehidupan normal kita selama masa pandemi.
PPKM itu instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat agar tidak terpapar virus yang menyebabkan Covid-19. Buktinya sudah kelihatan, masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjaga prokes. Tadinya terdapat 51 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 4, kini hanya tersisa 25 kabupaten/kota saja. Jika penyebaran Covid-19 sudah turun, pemerintah pasti akan melonggarkan kegiatan dan mobilitas masyarakat.
PPKM itu tanggung jawab kita bersama. Kita tidak bisa menuntut terus menerus kepada pemerintah untuk melonggarkan aktivitas yang bisa meningkatkan perekonomian selama kita belum bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Karena itu, bagi masyarakat yang wilayahnya masih masuk dalam PPKM Level 4, bersama-sama pemerintah daerah setempat harusnya introspeksi agar level PPKM-nya semakin turun dan bisa melakukan aktivitas yang produktif.
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final