Penerimaan Siswa Baru I Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Akar Kecurangan PPDB
PPDB Hanya Jalur Akademik Hambat Pemerataan Sekolah
Foto : Istimewa
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang.
Di sisi lain, Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya