PPDB Hanya Jalur Akademik Hambat Pemerataan Sekolah
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang.
Chatarina mengungkapkan, jalur dalam PPDB yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan.
Menurutnya, PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik.
Dia menerangkan, jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50 persen penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen. Perubahan tersebut sudah mengakomodir masukan dari pemerintah daerah.
"Pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi," tambahnya.
Chatarina menerangkan, hasil dari evaluasi kebijakan PPDB menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya