Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru I Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Akar Kecurangan PPDB

PPDB Hanya Jalur Akademik Hambat Pemerataan Sekolah

Foto : Istimewa

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek menilai PPDB hanya dengan mengandalkan jalur akademik akan berpotensi menimbulkan beberapa masalah dan menghambat upaya pemerataan sekolah.

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menilai, jika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali hanya menggunakan jalur akademik, maka pemerintah daerah tidak akan menambah daya tampung sekolah. Menurutnya, anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan.

"Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah," ujar Chatarina, dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Dia menekankan, jika PPDB hanya mengandalkan jalur akademik, berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Chatarina menambahkan, sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan hanya bagi anak yang sudah dianggap pintar. Tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak, padahal setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik.

"Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Dia mengakui, salah satu akar permasalahan terjadinya kecurangan pada PPDB saat ini adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Oleh karena itu perlu kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah.

"Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya berhak masuk sekolah tersebut," jelasnya.

Pemerataan Akses

Chatarina mengungkapkan, jalur dalam PPDB yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan.

Menurutnya, PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik.

Dia menerangkan, jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50 persen penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen. Perubahan tersebut sudah mengakomodir masukan dari pemerintah daerah.

"Pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi," tambahnya.

Chatarina menerangkan, hasil dari evaluasi kebijakan PPDB menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia.

Di sisi lain, Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top