Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian I Jabar Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak Terlibat Judi Daring

PPATK: Sekitar 191 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terpapar Judi "Online"

Foto : antara

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri).

A   A   A   Pengaturan Font

PPATK melaporkan sebanyak 191.380 anak usia 17 hingga 19 tahun terlibat judi online dengan transaksi sebanyak 2,1 juta senilai 282 miliar rupiah.

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai 282 miliar rupiah.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7).

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya 3 miliar rupiah.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai 7,9 miliar rupiah. "Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai 293,4 miliar rupiah dan 2,2 juta transaksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top