PPATK: Sekitar 191 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terpapar Judi "Online"
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri).
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat. "Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.
Jakarta Barat
Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya