![Potret Gentrifikasi Pariwisata, Ketimpangan dan Eksploitasi di Kawasan Konservasi](https://koran-jakarta.com/images/article/potret-gentrifikasi-pariwisata-ketimpangan-dan-eksploitasi-di-kawasan-konservasi-230927155927.jpg)
Potret Gentrifikasi Pariwisata, Ketimpangan dan Eksploitasi di Kawasan Konservasi
![Potret Gentrifikasi Pariwisata, Ketimpangan dan Eksploitasi di Kawasan Konservasi](https://koran-jakarta.com/images/article/potret-gentrifikasi-pariwisata-ketimpangan-dan-eksploitasi-di-kawasan-konservasi-230927155927.jpg)
Pemandangan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari dalam tenda wisatawan.
Keindahan alam memang selalu yang kita cari. Berdasarkan data KLHK, kunjungan wisata alam ke kawasan konservasi pada 2022 tercatat sebanyak 5,1 juta wisatawan domestik dan 189 ribu wisatawan mancanegara.
Secara hukum, kegiatan wisata di dalam kawasan konservasi, bahkan di kawasan lindung memang dibolehkan.
Namun, beberapa fakta menunjukkan risiko pariwisata terhadap alam. Kebakaran di Taman Nasional Bromo, misalnya, berimbas pada ekosistem serta rusaknya sistem perpipaan air warga sekitar. Kebakaran yang pernah terjadi di Taman Nasional Komodo tahun 2018, juga diduga disebabkan oleh ulah wisatawan.
Di Mandalika, dua desa terendam banjir akibat pemangkasan bukit-bukit dan belum siapnya sistem drainase di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus ini.
Pariwisata untuk siapa?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya