Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Ungkap Triliunan Dana Ilegal

Foto : ISTIMEWA

dana ilegal

A   A   A   Pengaturan Font

AKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat triliunan rupiah.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/1), Sigit menyebutkan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021, yang pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar 6,2 triliun rupiah," ucap Sigit. Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentukmedium term note/short term borrowing. Ini semacamringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kasus kedua, lanjut dia, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS. "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar 688 miliar, rupiah" ujarnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top