Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Ungkap Triliunan Dana Ilegal

Foto : ISTIMEWA

dana ilegal

A   A   A   Pengaturan Font

AKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat triliunan rupiah.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/1), Sigit menyebutkan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021, yang pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar 6,2 triliun rupiah," ucap Sigit. Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentukmedium term note/short term borrowing. Ini semacamringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kasus kedua, lanjut dia, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS. "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar 688 miliar, rupiah" ujarnya.

Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu juga mengungkap sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjamanonline(Pinjol) ilegal sebanyak 89 perkara.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Salah satu kasuspinjolyang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatanpinjolilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Terkait perkara tersebut, Polri menetapkan 13 tersangka. Rincia nya, tujuh tersangka merupakan penagih. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjamanonlineilegal. Satu lagi sebagai orang yang meregistersim card(kartu SIM) secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi 239 miliar," ujar Sigit.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top