Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU
Dari kiri ke kanan, Perwakilan Bea Cukai, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Pol. Albert Sianipar, Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, perwakilan Kejaksaan RI memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba berinisial FA alias V dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).
Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara. "Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," ucap Mukti.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar 374 miliar rupiah.
Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara 150 miliar rupiah.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya