Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi

Polri Ajak Instansi Terkait Bahas Penggunaan GPS

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

TERANCAM SANKSI I Pengendara sepeda motor mengamati GPS di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polri mengatakan tidak bisa serta-merta melaksanakan keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mengemudi sambil melihat ponsel, polri harus menggelar rapat antar-instansi, sebelum menjalankan Undang undang

"Semua putusan dari MK tidak serta-merta kita langsung lakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2)

'Iqbal menuturkan putusan MK memang memiliki kekuatan hukum tertinggi. Tetapi harus disikapi dengan bijaksana.

Seluruh stakeholders terkait akan bicara bagaimana mendelegasikan itu. Karena lalu lintas bukan hanya urusan polisi," ujar Iqbal.

Baca Juga :
Jalan Rusak

Untuk itu, tambah Iqbal, para pemangku kebijakan lalu lintas, seperti Polri, Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga, harus bersama-sama membahas hal ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top