Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Nurhayati

Polres Cirebon Tak Punya Cukup Bukti

Foto : istimewa

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Ini merupakan hasil gelar perkara. Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, Senin (28/2).

Agus mengatakan, Kejaksaan Agung juga sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Lebih jauh Agus menyampaikan, telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

"Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa," ujar Agus. Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

"Oleh karena itu pihak Kejagung akan memeriksa lingkungan Kejari Cirebon," ungkapnya. Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top