Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Nihil Mantan Anggota DPR Aceh terkait Korupsi Beasiswa, Ini Alasannya

Foto : ANTARA/M Haris SA

Terdakwa Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, mengikuti sidang perkara korupsi beasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Majelis hakim memvonis dengan hukuman nihil atas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp1,3 miliar.

Vonis nihil tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi Ani Hartati dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8).

Terdakwa Dedi Safrizal, menjabat sebagai anggota DPRA periode 2014-2019. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakara Guraba dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beasiswa. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata majelis hakim.

Majelis hakim beralasan pidana nihil dijatuhkan karena terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika.

Menurut majelis hakim, dalam KUHP disebut seseorang tidak boleh dihukum melebihi 20 tahun penjara. Oleh karena terdakwa Dedi Safrizal saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam perkara narkotika, maka majelis hakim menjatuhkan vonis nihil.

Selain pidana nihil, majelis hakim menghukum terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dihukum empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain terdakwa Dedi Safrizal, majelis hakim juga memvonis Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhaimi membayar denda Rp50 juta subsidersatu bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suhaimi bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Dedi Safrizal mengajukan anggaran beasiswa untuk 208 mahasiswa berbagai jenjang pendidikan, baik dalam dan luar negeri melalui pokok pikirannya sebagai anggota DPRA pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terdakwa Suhaimi membuatnya proposal anggaran beasiswa tersebut. Terdakwa Suhaimi juga menjadi koordinator dan mengumpulkan para penerima beasiswa tersebut.

Setelah anggaran dicairkan, terdakwa Suhaimi memotong beasiswa dari penerima berkisar Rp5 hingga Rp62 juta. Selanjutnya, uang yang dipotong tersebut diserahkan kepada terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar utang," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dedi Safrizal dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Serta membayar denda Rp300 juta subsidertiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top