Polisi Tangkap Terduga Muncikari dalam Kasus TPPO di Kebayoran Baru
Tersangka pria dengan inisial R alias T (19) saat dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/1).
Nunu menjelaskan selain menangkap terduga muncikari, Kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya namun belum dijelaskan peran masing-masing.
"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.
Dia menerangkan muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.
Nunu menambahkan peran muncikari dalam kasus ini adalah bertugas mengepul uang dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menjelaskan masih dalam pemeriksaan.
"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.
Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1), mengatakan keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Mereka menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.
Pada awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
Berita Trending
Berita Terkini
- Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara
- Pengurus Gedung Apartemen yang Nekad Bertahan di Tengah Malapetaka Kebakaran di Los Angeles
- Cupumanik Rilis "Heroik", Lagu Tunggal Pembuka Album ke-3
- WHO Tegaskan Target Bantuan Harian ke Gaza 500-600 Truk Setelah Gencatan Senjata
- Pagar Laut Bukti “Amburadulnya” Pengawasan