Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pikap di Tangerang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil jenis pikap di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Foto: ANTARATangerang– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil jenis pikap di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari total empat pelaku, polisi baru mengamankan satu tersangka berinisial M. Tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial AG, SL, dan MP warga Bandarlampung.
"Waktu penangkapan dilakukan kepada pelaku M pada Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kecamatan Benda, Kota Tangerang," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri di Tangerang, Kamis (6/2).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan LP/02/01/2025, ter-tanggal 21 Januari 2025 dengan empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kawasan Pergudangan Putra Jaya, Desa Sukaasih, Pasar Kemis, Kapung Gandu RT/RW 03/06 Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.
"Kemudian, Kapung Barat, Kecamatan Pasar Kemis, dan kampung Teluk, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya," ucapnya.
Dia menyebutkan untuk modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara membobol mobil yang terparkir di lokasi kejadian, kemudian mereka membawa kabur barang bukti tersebut.
Setelah berhasil membawa kendaraan, pelaku kemudian mengubah dan memodifikasi seluruh hasil curiannya agar tidak bisa dilacak oleh petugas.
"Jadi, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M yang melakukan modifikasi mobil jenis pikap. Dan pelaku ingin mengubah bentuknya untuk bisa dikirimkan ke daerah Bandar Lampung," terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku M, bila kendaraan hasil curiannya tersebut dimodifikasi agar bisa dikirimkan dan dijual di daerah Bandar Lampung yang kemudian diterima oleh pelaku lain yang perannya sebagai eksekutor pencurian.
"Proses pengiriman ke Lampung, pelaku pengubah kendaraan, nantinya akan dijemput oleh pelaku AG untuk diambil dan di seberangkan ke Lampung," paparnya.
Hingga saat ini, para pelaku telah berhasil mengirim kendaraan hasil curiannya sebanyak 15 unit kedaraan,dimana rata-rata kendaraan itu sudah dimodifikasi atau dipalsukan identitasnya.
"Hasil pemeriksaan kepada pelaku M, diakuinya sudah ada 15 kendaraan yang sudah di seberangkan ke Lampung," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L 300, satu unit kedaraan roda empat jenis Isuzu pikap, 14 unit plat mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone.
- Baca Juga: Menanamkan Antiperundungan Sejak SD
- Baca Juga: Penumpang Kapal yang Cedera Akibat Ombak Besar Dievakuasi
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
Berita Terkini
- 6,4 Ton Garam Disemai di Langit Jakarta
- AHY Minta soal Pagar dan Sertifikat Laut Harus Ditindaklanjuti secara Tegas
- Diskannak Garut Cek Proses Pemotongan Unggas Cegah Penyebaran Penyakit
- Satria Muda Harus Rapi Saat "Defense and Offense"
- Dewa United Balik ke Jalur Kemenangan, Sementara Rajawali Makin Merana