Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AHY Minta soal Pagar dan Sertifikat Laut Harus Ditindaklanjuti secara Tegas

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 22:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
AHY Minta soal Pagar dan Sertifikat Laut Harus Ditindaklanjuti secara Tegas Doc: ANTARA
Ket. Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan keterangan di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).

Bandung– Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta persoalan pagar dan sertifikat laut yang terungkap di beberapa daerah di Indonesia untuk ditindaklanjuti secara tegas. 

Agus mengatakan dirinya telah menyampaikan pada kementerian di bawahnya, terkhusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar menindaklanjuti persoalan pagar laut yang terjadi di beberapa daerah Indonesia ini secara serius. 

"Sesuaikan dengan aturan, harus tegas. Saya sudah sampaikan ke Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Agus di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/2)

Seperti diketahui, kasus pagar laut di berbagai daerah memicu terungkapnya status tanah, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir yang fakta di lapangannya saat ini berupa perairan (laut). 

Dari informasi yang dihimpun, pemerintah menemukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Totalnya lebih dari 410 hektare. 

Dari jumlah itu, 234 bidang diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Secara total, pagar laut membentang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. 

Dua perusahaan itu (secara langsung dan tidak langsung) dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain, yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Tak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland, yang telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024. 

Kuasa hukum Agung Sedayu Grup mengeklaim bahwa SHM dan SHGB yang dimiliki anak usahanya dulunya adalah daratan dan kini sudah menjadi laut karena faktor abrasi. 

Di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pagar laut membentang di area reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kementerian Lingkungan Hidup pun telah menyegel lokasi reklamasi ini. 

Masih di sekitar wilayah itu, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan memiliki SHGB di perairan. Pertama adalah PT CL yang memiliki luas 509,7 hektare, dan kedua adalah PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. Sertifikat itu terbit dalam waktu berbeda, sejak 2012 hingga 2017. 

Masih di Jawa Barat, sertifikat pagar laut juga membentang di perairan Subang. Bahkan di perairan ini, SHM yang dikeluarkan disebut mencapai 460 hektare. 

Bukan hanya itu, disebut juga terdapat ratusan nama warga Subang yang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.