Polisi Sita Satu Juta Pil Obat Keras di Bandung
SITA BARANG BUKTI | Sejumlah Anggota Reserse Narkoba Polda Jabar menyita barang bukti pil obat keras triheksifenidil, di rumah produksinya, Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/6).
Penangkapan Sarman itu dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya dan dua tempat produksi obat keras itu. Selain di Kabupaten Bandung, satu tempat lainnya yakni berada di Jalan Melong, Kota Cimahi. Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan juga tempat pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga menyita sejumlah mesin pencetakan.
"Tersangka lain itu yang membuat racikan itu bernama Tanto, tamatan SD. Dari pengakuannya, dia mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Menurut Rudi, rumah produksi ini sudah beroperasi selama tujuh tahun atau sejak 2013. "Ini rumah kontrakan, pemiliknya masih kami dalami juga," kata Rudi.
Rudi menjelaskan obat yang diproduksi ini termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter. Obat tersebut biasa digunakan sebagai penenang dan digunakan mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. n fdl/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya