Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Sita Satu Juta Pil Obat Keras di Bandung

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SITA BARANG BUKTI | Sejumlah Anggota Reserse Narkoba Polda Jabar menyita barang bukti pil obat keras triheksifenidil, di rumah produksinya, Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/6).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menemukan 1,050 juta pil yang diduga obat keras berjenis triheksifenidil (trihexyphenidyl). Penemuan ini setelah menangkap pelaku dan menggerebek rumah produksinya di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan dari kasus itu pihaknya menangkap empat tersangka yakni Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto. "Berdasarkan info dari Sarman, kami datangi TKP di sini, ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar, sehari bisa menghasilkan hingga 200 ribu pil tablet berbahaya," kata Rudi, di rumah produksi obat keras itu di Bandung, Jumat (24/7).

Mereka, tambah Rudi, membuat obat itu di sebuah kamar yang ada di rumah kontrakan tersebut. Kamar itu dilengkapi dengan peredam di seluruh sisi temboknya untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat sekitar. Selain pil, polisi juga menyita sebanyak 44 karung berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku mengandung kimia dan 7,9 kilogram bahan utama triheksifenidil.

Jasa Ekspedisi

Menurut Rudi, pil tersebut diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung. Kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Jabar hingga menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut.

Penangkapan Sarman itu dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya dan dua tempat produksi obat keras itu. Selain di Kabupaten Bandung, satu tempat lainnya yakni berada di Jalan Melong, Kota Cimahi. Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan juga tempat pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga menyita sejumlah mesin pencetakan.

"Tersangka lain itu yang membuat racikan itu bernama Tanto, tamatan SD. Dari pengakuannya, dia mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Menurut Rudi, rumah produksi ini sudah beroperasi selama tujuh tahun atau sejak 2013. "Ini rumah kontrakan, pemiliknya masih kami dalami juga," kata Rudi.

Rudi menjelaskan obat yang diproduksi ini termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter. Obat tersebut biasa digunakan sebagai penenang dan digunakan mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. n fdl/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top